Sabtu, 22 Desember 2012

FATREAL MEMBER Kepada semua nasabah berbicara tentang tanggal pencairan dana yang akurat/tepatnya, sampai sekarang saya belum mendapatkan informasi. Saya sudah kontak berkali-kali dan hasilnya memang mereka juga tidak bisa memberikan tanggal berapa akan cair, yang jelas sekarang ini pengelola cabang dari magelang sedang ke jakarta untuk membahas maasalah ini. Anda komplain ke saya memang gak salah, akan tetapi kalau saya juga sudah menjelaskan yang sebenarnya apakah itu saya salah??????? Sebagai orang yang berpendidikan kita tahu aturan-aturan yang berlaku. Untuk itu para Nasabah semuanya yang bisa atau mau mengerti akan kondisi yang ada saya ucapkan terimakasih, akan tetapi bagi Nasabah yang tidak mau mengerti, maka silahkan datang ke Kantor cabang di Magelang atau telfon dulu ke nomor mas Haniv di 085647602742. Ini bukan berarti saya tidak bertangggungjawab, akan tetapi saya sudah berusaha penuh dan sudah semaksimal mungkin dalam melayani pengaduan dari para nasabah . disamping itu, diya juga orang yang lebih tahu dari pada saya karena diya juga terjun langsung di lapangan, serta diya sebagai atasan saya. Seperti halnya perusahaan saya hanya mempunyai hak untuk menerima kebijakan-kebijakan dan menyampaikan pengaduan-pengaduan dari nasabah. Untuk itu dalam tulisan ini akan saya lampirkan undang-undang yang ada, sebenarnya yang bertanggungjawab siapa dalam masalah ini. Silahkan cerna dan pahami sehingga para nasabah bukan hanya nuntut dan nuntut kepada saya. Sekali lagi jika saya yang bersalah, maka saya bersediya diadili. PT. FATTRIYAL MEMBER • Nama No. HP • No. Rek • Alamat • YOUR No. 1 //westig&ifttdifinz d JI. Parameswara Komp. Parameswara Regency A 8/9 Telp./Fax : (0711) 358900 Palembang PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN DANA TRANSAKSI PASAR UANG DAN PASAR MODAL ANTARA DAN SUWARDI Dalam Pengelolaan Dana Transaksi Pasar Uang Dan selanjutnya disebut "Perjanjian") ini dibuat dan 1-; pada ha_ri Tanggal Bulan Tahun oleh beralam' at di Astir" aiarn hal ini atas nama sendiri dan selaku nasabah tersebut PIHAK PERTAMA) Wasiat di Tegalsari RT. 03 RW. 05 Kawunganten Lor, dalam jabatannya selaku pribadi dan pengelola - ya disebut PIHAK KEDUA) (PIHAK PERTAMA) dan Suwardi (PIHAK KEDUA), 1111i1,!iirmira ze--.1.=a-sama disebut "PARA PIHAK" dan secara sendiri-sendiri 111.iimet" "17 - - 411162..* Fr-7: T. bih dahulu menerangkan bahwa AMA adalah Pemilik Dana yang memiliki dana investasi dan it _ - kmenembangkan dana investasinya tersebut dengan carnsaksi di Pasar Uang dan Pasar Modal halaman 1 1. DUA adalah Pihak yang memiliki keahlian dalam transaksi di Pasar Uang dan Pasar Modal sepakat bahwa untuk mengembangkan dana investasi dari dan bekerjasama untuk mengelola dana tersebut digunakan jasa dan keahlian PIHAK KEDUA dalam transaksi di Pasar Uang dan Pasar Modal Maka, dengan demikian berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut di atas, PARA PIHAK telah menyetujui dan mengikatkan diri Perjanjian ini untuk melakukan perjanjian ini berdasarkan ketentuan-ketentuan dan persyaratan- persyaratan sebagai berikut: DEFINISI Pasal 1 1 Kecuali dinyatakan lain dalam Perjanjian ini, istilah-istilah yang dipergunakan dalam Perjanjian ini mempunyai arti sebagai berikut "Portofolio" Berarti kumpulan asset yang terdiri dari instrument di Pasar Uang dan Pasar Modal serta instrumen finacial lainnya yang merupakan kekayaan PIHAK PERTAMA, yang mana PIHAK PERTAMA bekerjasama dan menggunakan jasa serta keahlian PIHAK KEDUA, dalam bertransaksi dan pengelolaan transaksinya. "Dana" Berarti dana tunai dalam Valuta Rupiah atau Valuta Asing Dollar Amerika yang digunakan untuk transaksi oleh PIHAK PERTAMA, bekerjasama dengan PIHAK KEDUA dan diinvestasikan dalam bentuk Portofolio. "Imbal Hasil Berarti hasil/keuntungan bersih investasi setelah dikurangi biaya¬biaya lain yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan investasi. "Hari Kerja Bank" Berarti hari kerja/hari operasional Bank sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. 2 Judul pasal hanya untuk kemudahan dan tidak dapat dipergunakan atau dipertimbangkan dalam menafsirkan isi pasal bersangkutan. h a I amain halaman 3 PRINSIP DASAR PERJANJIAN Pasal 2 2.1 PIHAK PERTAMA memberikan mandat penuh kepada PIHAK KEDUA untuk mengelola dana tersebut pada instrumen Pasar Uang dan Pasar Modal di counter party di luar negeri dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan; 2.2 Dalam pengelolaan dana PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko sesuai dengan peraturan yang berlaku di Pasar Uang dan Pasar Modal; 2.3 PIHAK KEDUA bersedia menanggung resiko kerugian yang terjadi pengelolaan dana PIHAK PERTAMA, yang diakibatkan kelalaian PIHAK KEDUA; 2.4 PIHAK KEDUA memberikan final statement untuk account rupiah; 2.5 Dalam hal PIHAK KEDUA tidak dapat lagi mengelola dana PIHAK PERTAMA yang disebabkan oleh faktor-faktor eksternal dan internal, PIHAK KEDUA akan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dan mengembalikan seluruh dana PIHAK PERTAMA yang dikelola berikut imbal hasil pengelolaan dana secara proporsional. JUMLAH DANA YANG DIPERJANJIKAN Pasal 3 PIHAK PERTAMA telah menyerahkan dana sebesar RP. ) kepada PIHAK KEDUA melalui Rekening BCA 8930177475 atas nama Suwardi pada tanggal JANGKA WAKTU PERJANJIAN Pasal 4 Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu ( terhitung mulai tanggal dan akan berakhir pada tanggal halaman 4 KEWAJIBAN PARA PIHAK Pasal 5 5.1 PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan dana untuk dikelola oleh PIHAK KEDUA; 5.2 PIHAK KEDUA berkewajiban mengelola dana tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko sesuai dengan peraturan yang berlaku di Pasar Uang dan Pasar Modal; 5.3 PIHAK KEDUA berkewajiban mengembalikan seluruh dana PIHAK PERTAMA pada saat perjanjian berakhir. HAK PARA PIHAK Pasal 6 PAPA PIHAK berhak menerima imbal hasil pengelolaan dana yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA. PENYERAHAN IMBAL HASIL PENGELOLAAN Pasal 8 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat tentang penyerahan imbal hasil Pengelolaan sebagai berikut : 7.1 PIHAK PERTAMA akan menerima imbal hasil pengelolaan yang dihitung sebesar 3,5 % dari nilai investasi yang dikelola PIHAK KEDUA secara efektif setiap bulan selama jangka waktu perjanjian; 7.2 PIHAK KEDUA akan menyerahkan imbal hasil pengelolaan dana tersebut kedalam rekening PIHAK PERTAMA melalui nomor rekening pada atas nama setiap tanggal setiap bulannya. Apabila tanggal jatuh pada hari libur, maka akan dilakukan pada hari kerja Bank berikutnya. PENARIKAN DANA OLEH PIHAK PERTAMA Pasal 8 Sebelum masa berlaku Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dapat melakukan penarikan sebagian atau seluruh dana kelolaan. PENGEMBALIAN DANA OLEH PIHAK KEDUA Pasal 9 9.1 PIHAK KEDUA dapat sewaktu-waktu mengembalikan seluruh dana PIHAK PERTAMA, apabila PIHAK KEDUA menganggap kondisi eksternal dan internal tidak memungkinkan bagi PIHAK KEDUA untuk mengelola dan yang dikelola tidak dapat menghasilkan imbal hasil investasi sesuai dengan yang diperjanjikan; 9.2 PIHAK KEDUA akan mengirimkan pemberitahuan tertulis tentang kondisi eksternal dan internal yang dimaksud pada 7.1. sebelum melakukan pengembalian dana kelolaan; 9.3 PIHAK KEDUA akan wengembalikan seluruh dana kelolaan PIHAK PERTAMA berikut dengan imbal hasil investasi secara proporsional. BERAKHIRNYA PERJANJIAN Pasal 10 Perjanjian akan berakhir apabila Masa berlaku perjanjian berakhir sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 perjanjian mi. KERAHASIAAN Pasal 11 PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA termasuk afiliasi, anak perusahaan dan karyawannya, baik sebelum maupun sesudah berakhirnya Perjanjian ini, dilarang mengungkapkan setiap data informasi-informasi rahasia mengenai PIHAK PERTAMA dan/ atau PIHAK KEDUA yang diperoleh sehubungan dengan pelaksanaan pengelolaan Dana kepada pihak lain kecuali dengan persetujuan dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebelumnya, atau bila diwajibkan Undang-Undang atau peraturan yang berlaku. FORCE MAJEURE Pasal 12 12.1 Setiap keadaan di luar kemampuan PIHAK KEDUA yang mengakibatkan PIHAK KEDUA tidak dapat melakukan tugas dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini maupun dokumen-dokumen turunannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada : a. Perang permusuhan (baik diumumkan atau tidak) invasi, serbuan musuh negara asing, pemberontakan, revolusi, kerusuhan, konflik halaman 6 bersenjata atau tindakan dari militer, perang saudara, terorisrne, gangguan terhadap masyarakat sipil dan sabotase; b. Ionisasi, radiasi atau pencemaran radio aktif dari limbah nuklir, dari pembuangan bahan bakar nuklir, ledakan toksis radio aimf atau jenis ledakan yang membahayakan barang-barang milik lainnya; c. Bencana alam (gempa bumi, banjir, tanah longsor, angin atau gangguan cuaca yang sangat buruk); d. Kerusuhan dan ketidak tertiban yang tidak merupakan kelalaian, Para Pihak, bukan merupakan kelalaian- kelalaian, maka PIHAK KEDUA yang terkena keadaan tersebut berkewajiban untuk mengurangi akibat¬akibat dari keadaan tersebut; 12.2 PIHAK KEDUA harus segera memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak terjadinya Force Majeure; 12.3 Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana disebutkan dalam pasal 12.1 diatas maka PARA PIHAK akan bertemu satu dengan lainnya untuk bermusyawarah serta mencari jalan keluar yang terbaik dan yang paling menguntungkan masing-masing PIHAK. PENGALIHAN Pasal 13 Perjanjian ini dan setiap kesepakatannya, syarat-syarat dan ketentuan dan padanya akan mengikat dan menjamin keuntungan dari PARA PIHAK. PARA PIHAK tidak dapat mengalihkan Perjanjian ini kepada afiliasinya dan/ atau PIHAK KETIGA lainnya tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK yang kepada PIHAK yang lain. AMANDEMEN Pasal 14 Hal-hal lain yang belum diatur dalam Perjanjian ini, dapat dirundingkan dan disepakati oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan secara tertulis dalam suatu Addendum. PELAKSANAAN Pasal 15 PAPA PIHAK menyanggupi untuk melaksanakan Perjanjian ini dengan itikad baik dan menghormati semangat dan pengertian dari ketentuan¬ketentuannya. halaman 7 PEMUTUSAN PERJANJIAN Pasal 16 7.:"Iest amjian ini sewaktu-waktu dapat diputuskan oleh masing-masing jika salah satu PIHAK lalai, tidak memenuhi sebagian atau ,arti13.kewajibannya; :fa Apabila Perjanjian ini diputuskan karena suatu sebab, PARA PIHAK akan melakukan perhitungan biaya-biaya yang telah dikeluarkan aL am pengelolaan dana investasi. RESIKO BISNIS Pasal 17 apabila terjadi kerugian dalam pengelolaan dana PIHAK PERTAMA yang diakibatkan kelalaian PIHAK KEDUA dalam melakukan transaksi bisnis, maka PIHAK KEDUA berkewajiban mengganti kerugian tersebut. RETENSI Pasal 18 apabila Perjanjian berakhir dan PIHAK KEDUA tidak bisa mengembalikan dana investasi karena sesuatu dan lain hal, maka PIHAK KEDUA berkewajiban menjaminkan harta bergerak maupun tidak bergerak kepada PIHAK PERTAMA senilai dana investasi yang belum dikembalikan. HUKUM YANG BERLAKU Pasal 19 Hak dan kewajiban PARA PIHAK yang berlaku menurut Perjanjian ini dan ketentuan-ketentuan yang akan ditetapkan, akan dilaksanakan menurut hukum Negara Republik Indonesia. PENYELESAIAN SENGKETA Pasal 20 20.1 Setiap perselisihan dan pertentangan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai kesepakatan di antara PARA PIHAK; 20.2 Apabila menurut salah satu PIHAK, perselisihan atau pertentangan tersebut dalam Pasal 18.1 di atas tidak dapat diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui arbitrase berdasarkan peraturan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan akan dilakukan di Jakarta; PIHAK PERTAMA Suwar di PIHAK KEDUA halaman anggota Dewan Arbitrase adalah 3 (tiga) orang yang masing¬inasing PIHAK mengangkat seorang anggota dan seorang Ketua Dewan arbitrase yang dipilih oleh ketua anggota dewan Arbitrase tersebut: 20.4 Putusan Dei,van Arbitrase merupakan putusan final dan mengikat PAPA PIHAK. LAIN-LAIN Pasal 21 Perjanjian ini menggantikan semua pernyata.an, pengertian atau perjanjian sebelumnya baik lisan maupun tertulis di antara PAPA PIHAK sehubungan dengan pokok-pokok masalah dalam Perjanjian ini maupun dokumen sebagaimana dimaksud Perjanjian ini merupakan keseluruhan kesepakatan dari PAPA PIHAK atas syarat-syarat dan ketentuan dari hubungan mereka. Dan segala yang diuraikan tersebut diatas, Perjanjian ini ditandatangani oleh PAPA PIHAK di Cilacap , dibuat dalam 2 (dua) rangkap, bermaterai cukup yang kesemuanya merupakan dokuman ash dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, dimana masing-masing PIHAK memperoleh 1 (saw) rangkap Perjanjian serta mulai berlaku sejak tanggal sebagaimana disebutkan dalam awal Perjanjian. Cilacap,